Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Cawabup Petahana Pilkada OKU Ditahan KPK

Kompas.com - 10/12/2020, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Johan Anuar calon bupati (cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan KPK pada Kamis (10/12/2020) karena kasus korupsi lahan kuburan.

Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi 2012 lalu.

Dari hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.

Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Pemeriksaan ditunda hingga hari pencoblosan

Johan mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun karena Johan mengikuti Pilkada OKU sebagai calon tunggal dari petahan, maka panggilan ditunda hingga pencoblosan usai.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK.

Namun Titis meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk itu ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong

Dua kali menang praperadilan

Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).
Sebelumnya Johan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus yang sama.

Namun ia dua kali menang dalam praperadilan.

Karena itu, menurut Titis, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.

Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.

Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan

Kasus tersebut ditangani KPK setelah melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan.

Johan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER: KOMPAS (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com