KOMPAS.com - Johan Anuar calon bupati (cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan KPK pada Kamis (10/12/2020) karena kasus korupsi lahan kuburan.
Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi 2012 lalu.
Dari hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.
Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan
Johan mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Namun karena Johan mengikuti Pilkada OKU sebagai calon tunggal dari petahan, maka panggilan ditunda hingga pencoblosan usai.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK.
Namun Titis meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk itu ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai.
"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong
Namun ia dua kali menang dalam praperadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.