Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Penyelenggara Pilkada di Bawah 50 Persen

Kompas.com - 10/12/2020, 18:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan Covid-19 relatif rendah. 

Wiku menyebut, masih TPS yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS.

Bahkan, tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menyediakan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.

Baca juga: HB X Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada di DIY

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Wiku pun meminta agar persoalan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu.

Ia mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada belum berakhir. Pasca pemungutan suara, masih akan dilakukan rekapitulasi suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Oleh karenanya, di sisa tahapan yang ada, Wiku meminta seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyediakan sarana penunjang pencegahan penyebaran virus di tempat yang dibutuhkan.

Satgas Penanganan Covid-19 di daerah juga diminta untuk terus melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu dan menindak mereka yang tidak patuh.

Baca juga: Ketua Satgas: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara Pilkada serentak dan pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusifitas Pilkada serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian Pilkada tuntas," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Wiku mengungkapkan, lebih dari 170.000 orang ditegur saat pemungutan suara Pilkada.

Mereka ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

"Dari 32 Provinsi yang meliputi 309 kabupaten/kota, bahwa telah sebanyak 178.039 orang yang ditegur," kata Wiku 

Namun demikian, kata Wiku, tingkat kepatuhan pemilih saat hari pemungutan suara ini masih terbilang tinggi. Rata-rata kepatuhan pemilih dalam memakai masker di tempat pemungutan suara (TPS) sebesar 95,96 persen.

Baca juga: Mendagri Klaim Tingkat Kepatuhan Publik terhadap Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Sekitar 89-96 Persen

Sementara, rata-rata kepatuhan pemilih dalam menjaga jarak mencapai 90,71 persen.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelae pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara, menurut data KPU, ada 100.359.152 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com