Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Penyelenggara Pilkada di Bawah 50 Persen

Kompas.com - 10/12/2020, 18:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan Covid-19 relatif rendah. 

Wiku menyebut, masih TPS yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS.

Bahkan, tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menyediakan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.

Baca juga: HB X Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada di DIY

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Wiku pun meminta agar persoalan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu.

Ia mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada belum berakhir. Pasca pemungutan suara, masih akan dilakukan rekapitulasi suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Oleh karenanya, di sisa tahapan yang ada, Wiku meminta seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyediakan sarana penunjang pencegahan penyebaran virus di tempat yang dibutuhkan.

Satgas Penanganan Covid-19 di daerah juga diminta untuk terus melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu dan menindak mereka yang tidak patuh.

Baca juga: Ketua Satgas: Meski Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara Pilkada serentak dan pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusifitas Pilkada serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian Pilkada tuntas," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Wiku mengungkapkan, lebih dari 170.000 orang ditegur saat pemungutan suara Pilkada.

Mereka ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

"Dari 32 Provinsi yang meliputi 309 kabupaten/kota, bahwa telah sebanyak 178.039 orang yang ditegur," kata Wiku 

Namun demikian, kata Wiku, tingkat kepatuhan pemilih saat hari pemungutan suara ini masih terbilang tinggi. Rata-rata kepatuhan pemilih dalam memakai masker di tempat pemungutan suara (TPS) sebesar 95,96 persen.

Baca juga: Mendagri Klaim Tingkat Kepatuhan Publik terhadap Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Sekitar 89-96 Persen

Sementara, rata-rata kepatuhan pemilih dalam menjaga jarak mencapai 90,71 persen.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelae pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara, menurut data KPU, ada 100.359.152 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com