Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/12/2020, 16:27 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2020 adalah pemimpin-pemimpin berintegritas.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK berharap para kepala daerah itu akan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Tidak Serentak, Kapan Hasil Pilkada 2020 Resmi Diumumkan?

Sebaliknya, para kepala daerah diharapkan menggunakan kewenangannya untuk membuat kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Ipi mengatakan, hal itu sudah diingatkan oleh KPK dalam rangkaian kegiatan webinar yang diikuti peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Melalui program Pilkada Berintegritas itu, KPK juga telah menyampaikan korupsi dan titik-titik rawan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ujar Ipi.

Ipi juga membeberkan lima modus korupsi kepala daerah yang ditemukan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi, yaitu:

a. Intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga;

b. Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain;

Baca juga: Wapres Minta Kepala Daerah Perbaiki Iklim Usaha

c. Intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan;

d. Benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; serta

e. Penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," kata Ipi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Nasional
Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Nasional
Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Nasional
Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Nasional
Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Nasional
Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Nasional
Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Nasional
Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Nasional
Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Nasional
Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Nasional
Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Nasional
Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Nasional
DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke