Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/12/2020, 14:19 WIB

KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengelola Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Sebagai informasi, LKD adalah transformasi dari unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Saat ini, terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar.

Awalnya, dana tersebut digulirkan untuk membantu masyarakat miskin di kecamatan. Namun hingga kini, UPK eks PNPM belum memiliki payung hukum yang jelas.

Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini pun menyebut, pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai pendorong transformasi tersebut.

Baca juga: Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Ini karena UU tersebut bertujuan untuk menyelamatkan serta mengembangkan dana dan aset UPK eks PNPM, meningkatkan perputaran dana bergulir dan inkusivitas ekonomi warga miskin, menghambat rentenir di desa, serta menurunkan tingkat kemiskinan desa.

Dia menyebut, pasal 117 UU Ciptaker menyatakan, badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan badan hukum.

“Dengan begitu, harapannya dana bergulir bisa kembali ke track-nya untuk kepentingan masyarakat miskin berbasis kecamatan,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/10/2020).

Nantinya, LKD akan berada di bawah payung BUMDes. Sebab, UPK eks PNPM berbasis kecamatan.

“Satu kecamatan terdiri dari banyak desa. Jadi, desa-desa dalam satuan kecamatan basis UPK membangun kerja sama antardesa,” ungkapnya.

Baca juga: Mendes PDTT: Pertides Dibentuk untuk Memberikan Pendampingan di Desa

Hal itu, lanjut Gus Menteri, diawali dengan musyawarah antardesa, menyepakati, dan mendirikan BUMDes Bersama (BUMDesma).

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pelaksanaan LKD akan menggandeng OJK untuk melakukan pengawasan dan pendampingan.

“LKD ini milik BUMDesma. Asetnya modal masyarakat. Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disiapkan, akan ada pasal khusus yang mengatur keharusan penggunaan keuntungan LKD untuk penanganan kemiskinan,” jelasnya.

Hingga 2022, Kementerian Desa PDTT menargetkan pendirian 5.300 LKD.

Untuk mencapai target tersebut, Gus Menteri bertemu dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso untuk pencanangan pendirian 147 LKD di Jatim.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Nasional
Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Nasional
Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Nasional
Resmikan 'Wind Tunnel' Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Resmikan "Wind Tunnel" Terjun Payung, Dankor Brimob Harap Nantinya Bisa Digunakan Taruna Akpol

Nasional
Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Nasional
Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Nasional
DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

Nasional
Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Nasional
Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Nasional
Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Nasional
Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Nasional
Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke