Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendesa PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM

Kompas.com - 10/12/2020, 14:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengelola Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Sebagai informasi, LKD adalah transformasi dari unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Saat ini, terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar.

Awalnya, dana tersebut digulirkan untuk membantu masyarakat miskin di kecamatan. Namun hingga kini, UPK eks PNPM belum memiliki payung hukum yang jelas.

Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini pun menyebut, pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai pendorong transformasi tersebut.

Baca juga: Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Ini karena UU tersebut bertujuan untuk menyelamatkan serta mengembangkan dana dan aset UPK eks PNPM, meningkatkan perputaran dana bergulir dan inkusivitas ekonomi warga miskin, menghambat rentenir di desa, serta menurunkan tingkat kemiskinan desa.

Dia menyebut, pasal 117 UU Ciptaker menyatakan, badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan badan hukum.

“Dengan begitu, harapannya dana bergulir bisa kembali ke track-nya untuk kepentingan masyarakat miskin berbasis kecamatan,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/10/2020).

Nantinya, LKD akan berada di bawah payung BUMDes. Sebab, UPK eks PNPM berbasis kecamatan.

“Satu kecamatan terdiri dari banyak desa. Jadi, desa-desa dalam satuan kecamatan basis UPK membangun kerja sama antardesa,” ungkapnya.

Baca juga: Mendes PDTT: Pertides Dibentuk untuk Memberikan Pendampingan di Desa

Hal itu, lanjut Gus Menteri, diawali dengan musyawarah antardesa, menyepakati, dan mendirikan BUMDes Bersama (BUMDesma).

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pelaksanaan LKD akan menggandeng OJK untuk melakukan pengawasan dan pendampingan.

“LKD ini milik BUMDesma. Asetnya modal masyarakat. Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disiapkan, akan ada pasal khusus yang mengatur keharusan penggunaan keuntungan LKD untuk penanganan kemiskinan,” jelasnya.

Hingga 2022, Kementerian Desa PDTT menargetkan pendirian 5.300 LKD.

Untuk mencapai target tersebut, Gus Menteri bertemu dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso untuk pencanangan pendirian 147 LKD di Jatim.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com