JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Danu Pratama membeberkan catatan kritis mengenai sebaran isu pelanggaran kebebasan berekspresi dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (10/12/2020).
Catatan yang pertama ia sebutkan adalah bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi banyak terjadi pada kasus protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Omnibus Law ada 87 jumlah peristiwa pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di antaranya ada 232 orang luka-luka, dan 4.555 lainnya ditangkap," kata Danu dalam acara yang digelar secara virtual bersama media, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Amnesty International: Negara Ini Sekarang Mengalami Krisis HAM
Ia menyoroti mengapa banyak korban luka-luka ketika berekspresi dan menyatakan pendapat terkait UU Cipta Kerja.
Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya gelombang aksi masa pada Oktober 2020 di berbagai daerah di Indonesia.
"Hal ini direspons dengan sangat represif dengan kekerasan dari aparat kepolisian dan aparat negara lainnya," ujarnya.
Danu berpendapat, hal ini bisa terjadi karena adanya pembiaran dari Negara terhadap pemberangusan kebebasan berekspresi.
Baca juga: Menkumham: Pemerintah Laksanakan Perlindungan HAM Sesuai UUD 1945
Ia menambahkan, kekerasan ekspresif yang dilakukan aparat bukan hal yang baru terjadi di tahun 2020.
"Klimaksnya adalah pada 2019, ada beberapa peristiwa besar dari Mei sampai September. Peristiwa ini kembali berulang di 2020 dan lebih parah lagi mendapat legitimasi negara," ucapnya.
Adapun bentuk legitimasi yang dimaksud, jelasnya, melalui tidak adanya upaya koreksi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan