Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

Kompas.com - 09/12/2020, 21:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020, termasuk dalam melakukan tes Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini sebagai respons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan terdapat KPPS di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih hadir, meski terpapar Covid-19.

"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah. Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan temuan data yang dilaporkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Temuan petugas yang jelas terinfeksi Covid-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya? Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan Covid-19," tanya dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Evi juga menanggapi pernyataan Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS apabila terkena Covid-19. Ia pun menjawab bahwa prosedur penggantian petugas KPPS dapat dilakukan apabila jumlah KPPS kurang dari 5 orang.

"Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," terangnya.

Adapun Pasal 25 ayat 5A dalam PKPU 18 Tahun 2020 berbunyi:

"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS."

Sementara itu, lanjut Evi, apabila KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif Covid-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit 5 orang. Maka, 5 petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," jelas dia.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat 5 dalam PKPU 18 Tahun 2020 yaitu

"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS."

Baca juga: Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Mereka yang terpapar virus corona, tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com