JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar melaporkan hasil real time dari Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, ia mengatakan masih ditemukannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki bilik khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi.
"Kami menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Fritz dalam Live Streaming Hasil Pengawasan Proses Pemungutan Suara di channel Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).
Namun, Fritz tak menyebutkan secara spesifik daerah mana di Sleman yang dimaksud.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Buat Dokumentasi Saat di Bilik Suara
Padahal, lanjut dia, semua sudah tahu bahwa dalam TPS harus tersedia bilik khusus bagi pemilih bersuhu tinggi.
Hal ini sejatinya menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020, agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.
"Sebagaimana diketahui, salah satu standar protokol kesehatan yang akan dilakukan adalah. Selain menggunakan masker, adanya thermometer, dan juga adanya pembentukan bilik khusus," ujarnya.
Sebelumnya, demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.
Baca juga: Lama di Bilik Suara, Cabup Serdang Bedagai Soekirman Ternyata Bermunajat
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.
"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
Kemudian, terkait pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Baca juga: Satgas: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Daerah Penyelenggara Pilkada di Atas 89 Persen
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.
Pramono juga menyebut, jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.