Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berisiko Terpapar Covid-19, Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Dapat Gaji Berapa?

Kompas.com - 09/12/2020, 12:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar Rabu, 9 Desember.

Ada 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi. Daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.

Baca juga: Kasus-kasus Petugas KPPS di Indonesia yang Dinyatakan Positif Covid-19, Jateng Ada 968 Orang

 

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.

Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.

Baca juga: IDI: Petugas Pilkada Bisa Terpapar Covid-19 Jika Datangi Pasien Covid

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.

Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, 24 Petugas KPPS di Indramayu Positif Covid-19

Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.

"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com