JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan keterangan antara polisi dengan pihak Front Pembela Islam (FPI) terkait bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari, menyisakan sejumlah tanda tanya.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun polisi menuturkan, pembututan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Rizieq sedianya dipanggil Polda Metro Jaya yang kedua kali pada Senin (7/12/2020), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
Akan tetapi, pihak FPI mengatakan para penguntit yang merupakan orang tak berseragam berusaha memotong rombongan Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Meski terdapat perbedaan keterangan antara kedua belah pihak, diketahui bahwa enam orang tewas dari kejadian itu.
Enam anggota laskar pengawal Rizieq tewas ditembak polisi karena diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya, sementara empat orang lainnya masih diburu.
Baca juga: FPI Sebut Banyak Luka Tembak Tak Wajar di Jenazah Enam Laskarnya
Sejumlah desakan lalu muncul agar polisi bersikap transparan dalam mengungkap kejadian itu. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia.
"Terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
"Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," tutur dia.
Selain itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Kontras bahkan mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut karena polisi dinilai lebih siap dalam hal penggunaan senjata api.
"Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban," tutur Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Mabes Polri Minta Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan Usai Bentrok Polisi dengan Laskar FPI
Kasus baku tembak yang menarik perhatian publik ini sudah ditarik dan ditangani oleh Mabes Polri.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa.
Proses investigasi terhadap peristiwa itu masih berlangsung. Polisi sedang mengumpulkan rekaman kamera CCTV serta memeriksa mobil yang terlibat dalam baku tembak.
Baca juga: Polisi Kantongi Rekaman CCTV dari 3 Server di Lokasi Penembakan Simpatisan Rizieq
Selain itu, aparat juga sedang menelusuri perihal senpi yang diduga digunakan oleh anggota laskar pengawal Rizieq.
"Mengenai kepemilikan senjata api pelaku, penyidik sedang mengumpulkan bukti yang sudah mengarah. Nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Argo memastikan bahwa proses penyidikan kasus penembakan itu dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca juga: Komnas HAM Selidiki Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Ini Respons Polri
Selain penyidik yang bertugas mengungkap kasus, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ikut turun tangan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membentuk tim untuk mengusut tindakan anggota Polda Metro Jaya saat kejadian.
"Jadi kami proaktif untuk membentuk tim melakukan pengawasan dan pengamanan terkait tindakan kepolisian yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan Perkap 8/2009," kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Kasus Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Divisi Propam Polri Turun Tangan
Tim yang beranggotakan 30 orang itu juga akan meminta keterangan dari anggota Polda Metro Jaya yang terlibat bentrok.
"Nanti akan kami lakukan proses pasti, kita akan cek administrasinya, cek olah TKP-nya seperti apa, bagaimana kejadiannya," tutur dia.
Ferdy memastikan pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus ini.
Di samping itu, ada pula lembaga eksternal yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, yakni Komnas HAM.
Polri mengaku tidak mempermasalahkan investigasi ysng dilakukan oleh tim dari Komnas HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono pun berjanji pihaknya akan memberikan data untuk keperluan penyelidikan Komnas HAM.
"Tentunya nanti kita akan membantu terkait apa-apa data yang dibutuhkan," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.