Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Saat Mencoblos

Kompas.com - 09/12/2020, 12:02 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang digelar Rabu (9/12/2020).

"Jaga jarak saat di TPS dan sehabis mencoblos langsung kembali ke rumah dan mencuci tangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Argo mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menjalani tes swab antigen sebelum bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mendagri Minta TNI dan Polri Kerja Sama dalam Pengamanan Pilkada

Maka dari itu, ia memastikan petugas yang bertugas sudah bebas dari Covid-19.

"Ayo gunakan hak pilihnya dengan baik. Polri dan TNI akan menjamin keamanan warga," tuturnya.

Penanganan Protokol Kesehatan

Pilkada di tahun ini digelar dalam bayang-bayang pandemi Covid-19. Maka dari itu, potensi munculnya kerumunan massa menjadi salah satu hal yang diperhatikan, termasuk Polri.

"Sudah ada jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran, baik melalui vicon (video conference) dan TR (telegram rahasia) dari Pak Kapolri untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang dimaksud bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tanggal 7 September 2020.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi: Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Disiplin Protokol Kesehatan, dan Laporkan Pelanggaran

Surat itu berisi sejumlah perintah Kapolri kepada bawahannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan pilkada.

Pertama, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dengan instansi terkait. Kemudian, jajarannya diperintahkan memahami aturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan serta menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif.

Tak lama setelah itu, tertanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

Isinya, antara lain semua pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jumlah massa sesuai aturan penyelenggara, serta membubarkan diri secara tertib setelah tahapan pilkada selesai.

Baca juga: Sebelum Coblosan Pilkada 2020, Ingat OTG dan Patuhi Protokol Kesehatan

Apabila pelanggaran protokol kesehatan terjadi, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penindakan awalnya dilakukan oleh Bawaslu yang dimulai dengan peringatan tertulis hingga larangan kegiatan kampanye.

Bila pelanggaran tetap terjadi, langkah selanjutnya adalah proses hukum.

"Apabila mereka tetap membandel, maka itu bisa dilaporkan kepada kepolisian untuk kemudian bisa ditegakkan dengan penegakan hukum," kata Listyo saat rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kamis (3/12/2020).

Jeratan hukum bagi pelanggar antara lain, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal-pasal dalam KUHP apabila melawan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com