JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).
Ini berdasarkan keputusan majelis hakim MA dengan nomor register 2 P/KHS/2020.
"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian punya amar putusan dalam situs kepaniteraaan MA yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Adapun tanggal masuk perkara tertulis 16 November 2020 dengan pemohon yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon atau terdakwa Bupati Jember Faida.
Pada informasi perkara tersebut tertulis nama para hakim dalam sidang yakni Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.
Berlaku sebagai panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.
Sebelumnya, DPRD Jember mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada MA pada 13 November 2020.
DPRD Jember mengirim 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya. DPRD Jember memakzulkan Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.
Adapun alasan dari pemakzulan itu yakni tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Faida dianggap mengabaikan rekomendasi hak angket dan telah melanggar sumpah jabatan serta peraturan perundang-undangan, salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).
Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan
Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Selain itu, Faida diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Kendati demikian, hal itu tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Atas putusan MA yang menolak permohonan pemakzulannya, Faida mengaku bersyukur.
Menurut dia, putusan MA ini membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan yang ditujukan kepadanya tidak benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.