JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (9/12/2020) ini, masyarakat di 270 daerah akan menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2020.
Ada 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pilkada pada hari ini.
Pelaksanaan pilkada pada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pilkada 2020 Saat Kasus Covid-19 Capai 586.842, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19 saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) atau saat menggunakan hak pilih.
"Saya Terawan Agus Putranto mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin, menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Terawan dalam tayangan virtual yang disiarkan di channel Youtube Kemenkes RI, Selasa (8/12/2020).
Langsung pulang setelah mencoblos
Terawan juga mengimbau semua pihak yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2020 untuk segera kembali ke rumah setelah mencoblos.
Kemudian, membersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
Menurut Terawan, hal ini dalam rangka disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Satgas Covid-19: Penyelenggara Bisa Tolak Pemilih yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tubuhnya sehat dan bugar saat ke TPS.
"Jaga stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Datang ke TPS sesuai jadwal," ujar dia.
Di samping itu, mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto ini juga meminta masyarakat selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama berada di TPS.
Baca juga: Sebelum Coblosan Pilkada 2020, Ingat OTG dan Patuhi Protokol Kesehatan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, secara umum tahapan Pilkada Serentak 2020 berisiko meningkatkan kasus baru Covid-19.
Dimulai dari pemungutan suara pada 9 Desember, penghitungan dan rekapitulasi, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua kepala daerah untuk betul-betul menyelenggarakan Pilkada 2020 sesuai peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).