Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.
"Datanglah ke TPS sesuai jadwal. Menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Jangan berkerumun setelah Anda menggunakan hak pilih di TPS. Bersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah," kata Arief.
Baca juga: Sebelum ke TPS, Ingat Lagi Aturan Nyoblos pada Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19
Adapun protokol kesehatan yang harus diperhatikan para pemilih ketika datang ke TPS, salah satunya menggunakan masker.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, akan tak diterima masuk di TPS.
"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap menerima konsekuensinya untuk menerima teguran atau tidak diterima (masuk) di TPS," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito secara virtual, Selasa (9/12/2020).
Wiku mengingatkan, para pemilih juga harus menjaga jarak aman dan tidak membuat kerumunan massa.
Baca juga: Satgas Covid-19 Dapat Bubarkan Kerumunan Pemilih di TPS
Ia menegaskan, Satgas Covid-19 di daerah bisa membubarkan kerumunan di TPS bila para pemilih tidak menghiraukan peringatan Satgas.
"Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," ujar dia.
Kebijakan tersebut harus diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.