JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu menurutnya menjadi salah satu imbauan Satgas Pusat ke Satgas daerah jika pemilih tidak disiplin menaati protokol kesehatan.
"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin protokol kesehatan saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, " ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Menkes Terawan Minta Semua Pihak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan Pilkada 2020
"Ini demi keselamatan masyarakat," lanjutnya menegaskan.
Wiku menuturkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada Satgas di daerah untuk mengawasi berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020) esok hari.
Oleh karena itu, satgas daerah diminta menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan.
Contohnya dengan memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS.
Baca juga: 968 Petugas KPPS Pilkada Jateng Positif Covid-19, KPU Pastikan Sebagian Besar Sudah Sembuh
"Bila peringatan itu tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," tambah Wiku.
Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.