Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sederet aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dibuat karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU Jateng Pastikan Kebutuhan APD dan Logistik 100 Persen Siap Digunakan untuk Pilkada
Menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci tetap dilaksanakannya Pilkada serentak 2020.
Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.
Protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.