JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah.
Majelis hakim yang menangani PK tersebut menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta oleh Fahmi kepada Wahid yang dinilai tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Diketahui, saat itu Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut.
Menurut majelis hakim PK, pemberian mobil yang tidak dilandasi niat jahat itu sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.
"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan
Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.
Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.
"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," tulis majelis hakim PK.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin
Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjami tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.
"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tulis majelis hakim PK.
Adapun majelis hakim yang menangani PK tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim-kahim anggota.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.