Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Petugas Pilkada Bisa Terpapar Covid-19 Jika Datangi Pasien Covid

Kompas.com - 08/12/2020, 16:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, meski telah menggunakan alat pelindung diri (APD), para petugas pilkada masih tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.

Zubairi berkaca pada banyaknya petugas medis yang tetap terpapar virus corona, sekalipun mereka telah menggunakan APD lengkap saat menjalankan tugasnya.

"Sudah terbukti banyak tenaga kesehatan yang pakai APD lengkap juga tetap tertular. Jadi kurang apalagi buktinya?" kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Terlebih, kata dia, apabila petugas Pilkada mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis. Hal itu menurutnya akan lebih berisiko.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada 2020 Sudah Terdistribusi Sampai ke Tingkat Desa

Zubairi berpendapat, mekanisme mendatangi pasien Covid-19 saat Pilkada dinilai tidak tepat. Hal ini karena keluarga pasien pun tidak boleh masuk ke dalam ruang rawat inap untuk membesuk.

"Begini, pasien Covid-19 itu kan juga perlu dukungan psikososial dari keluarga. Tapi dalam kondisi Covid ini kan, tidak seimbang dengan risiko dari keluarga itu kalau sampai masuk. Lebih-lebih dengan petugas dari luar," ucapnya.

Oleh karena itu, Zubairi menyarankan agar hak suara pasien dapat diwakilkan perawat yang berjaga dan sudah terbiasa berada di ruang tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebagian pasien lainnya yaitu mereka yang bergejala ringan tetap punya hak untuk menggunakan suaranya dalam Pilkada 2020.

Maka, dia menyarankan agar pasien tetap dapat menyuarakan haknya dengan cara diwakilkan oleh perawat.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tutur Zubairi.

Baca juga: Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada Rabu (9/12/2020).

Oleh karena dilaksanakan di masa pandemi, maka ketentuan yang berlaku dalam Pilkada pun mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

KPU telah menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com