JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, penembakan terhadap enam orang simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh polisi yang terjadi di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) harus diinvestigasi.
Menurut Wayan, perlu ada pembuktian apakah tindakan yang dilakukan polisi proporsional dan sesuai prosedur. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.
"Kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standard operating procedure) yang dilakukan petugas kepolisian," kata Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Tewasnya 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Beda Keterangan Polisi dan FPI, hingga Komnas HAM Turun Tangan
Dia mengatakan, peristiwa tersebut harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Wayan berharap tidak ada pihak yang buru-buru mengambil kesimpulan.
"Kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya.
Kendati begitu, Wayan mengatakan jika polisi terbukti melakukan pembelaan karena ancaman yang sangat dekat, maka perbuatan tersebut tidak melawan hukum.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal "pembelaan terpaksa" atau "pembelaan darurat".
Ia pun meminta agar polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.
Baca juga: Mabes Polri: Kalau Rizieq Gentle Ya Penuhi Panggilan Kepolisian
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk mendalami kasus bentrok polisi dan anggota FPI tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai pihak yang terlibat secara langsung.
Ia pun meminta baik polisi maupun FPI bisa bekerja sama dan memberikan keterangan dengan terbuka.
"Melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim. Saat ini sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," kata Choirul dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Dalami Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab
Diberitakan, polisi menembak enam dari sepuluh orang yang disebut merupakan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin dini hari.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut dilakukan karena mereka diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
Menurut Fadil, ada tiga peluru senjata api asli yang telah digunakan dalam aksi penyerangan terhadap polisi itu.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil dalam konferensi pers.
Baca juga: Polri Klaim Tak Pernah Persulit Keluarga Urus Jenazah 6 Anggota Laskar FPI
Namun, Sekretaris FPI Munarman membantah bahwa laskar pengawal Rizieq menyerang polisi terlebih dahulu.
Munarman menyesalkan pengakuan polisi bahwa enam pengawal Rizieq ditembak mati karena melakukan penyerangan.
"Tidak benar. Laskar FPI tidak pernah memiliki senjata api. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.