Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Irfan Jaya Mengaku Tak Pernah Dititipi Uang untuk Orang Lain

Kompas.com - 07/12/2020, 23:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya mengaku tidak pernah dititipi uang untuk diberikan kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Tidak pernah dititipi uang dan ibu Anita (Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra) juga tidak pernah minta ke saya untuk dititipkan fee," kata Andi saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Padahal, Andi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelumnya didakwa sebagai perantara suap dari narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Pinangki.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Akui Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

Dalam dakwaan, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi di sekitar mal Senayan City, Jakarta, pada 26 November 2019. Uang itu yang kemudian diduga diberikan kepada Pinangki.

Adapun satu hari sebelumnya, 25 November 2019, Andi, Pinangki, serta advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut surat dakwaan, Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan proposal action plan kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan tersebut.

Action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Namun, Andi membantah telah menyusun proposal action plan tersebut.

Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Saya sama sekali tidak pernah mengirim 'action plan' ke Pak Djoko Tjandra, saya baru tahu 'action plan' setelah diperiksa di Kejaksaan, ditunjukkan 'print out'," ungkap Andi.

Menurut Andi, dalam pertemuan pada 25 November 2019 itu, Djoko Tjandra menceritakan pengalaman membangun gedung The Exhange 106, perihal swasembada pangan di Papua, hingga persoalan minyak dan power plant.

"Saya pikir bicara 'power plant' tapi saya tidak ingat sesuatu spesifik saya pikir kaitannya dengan minyak, jadi soal 'action plan' saya tidak tahu siapa yang bikin," ujarnya.

Andi juga mengaku tidak mendengar pembicaraan soal masalah hukum saat makan malam pada 25 November 2019 dan sarapan pagi saat 26 November 2019 bersama Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra.

Dalam sidang yang sama, Andi sekaligus mengaku keberatan dengan penggunaan namanya di surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita.

Adapun surat kuasa jual itu merupakan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

"Saya keberatan dengan pencantuman nama saya di surat kuasa jual dan Pak Jochan malah marah-marah ke saya jadi saya tutup teleponnya," tutur Andi.

Baca juga: Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com