JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya mengaku tidak pernah dititipi uang untuk diberikan kepada orang lain.
Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Tidak pernah dititipi uang dan ibu Anita (Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra) juga tidak pernah minta ke saya untuk dititipkan fee," kata Andi saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Padahal, Andi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelumnya didakwa sebagai perantara suap dari narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Pinangki.
Baca juga: Andi Irfan Jaya Akui Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut
Dalam dakwaan, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi di sekitar mal Senayan City, Jakarta, pada 26 November 2019. Uang itu yang kemudian diduga diberikan kepada Pinangki.
Adapun satu hari sebelumnya, 25 November 2019, Andi, Pinangki, serta advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut surat dakwaan, Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan proposal action plan kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan tersebut.
Action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Namun, Andi membantah telah menyusun proposal action plan tersebut.
Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya
"Saya sama sekali tidak pernah mengirim 'action plan' ke Pak Djoko Tjandra, saya baru tahu 'action plan' setelah diperiksa di Kejaksaan, ditunjukkan 'print out'," ungkap Andi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan