Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Irfan Jaya Mengaku Tak Pernah Dititipi Uang untuk Orang Lain

Kompas.com - 07/12/2020, 23:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Irfan Jaya mengaku tidak pernah dititipi uang untuk diberikan kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Tidak pernah dititipi uang dan ibu Anita (Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra) juga tidak pernah minta ke saya untuk dititipkan fee," kata Andi saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Padahal, Andi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sebelumnya didakwa sebagai perantara suap dari narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Pinangki.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Akui Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

Dalam dakwaan, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi di sekitar mal Senayan City, Jakarta, pada 26 November 2019. Uang itu yang kemudian diduga diberikan kepada Pinangki.

Adapun satu hari sebelumnya, 25 November 2019, Andi, Pinangki, serta advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut surat dakwaan, Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan proposal action plan kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan tersebut.

Action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Namun, Andi membantah telah menyusun proposal action plan tersebut.

Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Saya sama sekali tidak pernah mengirim 'action plan' ke Pak Djoko Tjandra, saya baru tahu 'action plan' setelah diperiksa di Kejaksaan, ditunjukkan 'print out'," ungkap Andi.

Menurut Andi, dalam pertemuan pada 25 November 2019 itu, Djoko Tjandra menceritakan pengalaman membangun gedung The Exhange 106, perihal swasembada pangan di Papua, hingga persoalan minyak dan power plant.

"Saya pikir bicara 'power plant' tapi saya tidak ingat sesuatu spesifik saya pikir kaitannya dengan minyak, jadi soal 'action plan' saya tidak tahu siapa yang bikin," ujarnya.

Andi juga mengaku tidak mendengar pembicaraan soal masalah hukum saat makan malam pada 25 November 2019 dan sarapan pagi saat 26 November 2019 bersama Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra.

Dalam sidang yang sama, Andi sekaligus mengaku keberatan dengan penggunaan namanya di surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita.

Adapun surat kuasa jual itu merupakan jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

"Saya keberatan dengan pencantuman nama saya di surat kuasa jual dan Pak Jochan malah marah-marah ke saya jadi saya tutup teleponnya," tutur Andi.

Baca juga: Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com