JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar segera melaksanakan langkah pencegahan setelah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengatakan, upaya pencegahan harus segera dilakukan agar kasus korupsi serupa di masa depan tak terjadi lagi.
"Kita mengusulkan setelah penindakan, langsung kita lakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya sekarang ada penindakan di KKP dan di Kementerian Sosial, maka upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa harus segera dilakukan," kata Laode dalam acara diskusi yang ditayangkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).
Laode mengaku dorongan tersebut telah ia sampaikan kepada para pimpinan KPK dalam acara "KPK Mendengar" yang digelar KPK mengundang para mantan pimpinan KPK, Senin.
Baca juga: KPK Bertemu Mantan Pimpinan hingga Tokoh Agama, Bahas Pemberantasan Korupsi
Laode menuturkan, berulangnya kasus korupsi Kementerian Sosial yang telah menjerat tiga orang menterinya bisa menjadi contoh kegagalan KPK dalam membangun sistem pencegahan.
"Ini berarti bahwa, satu, mungkin pencegahan kita setelah kita melakukan penangkapan tidak terlalu intens di Kementerian Sosial," ujar Laode.
Namun, di sisi lain, Laode menyebut KPK sesungguhnya sudah mengawal program bantuan sosial sejak awal hingga akhirnya membuat Juliari terjerat kasus korupsi.
Hal itu ia ketahui dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang mengaku telah menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi bansos kepada Kemensos.
"Tapi mungkin waktu itu menterinya berpikir,'mungkin ini tidak akan diapa-apain,' seperti itu, dan akhirnya yang terjadi seperti sekarang," kata Laode.
Oleh sebab itu, Laode mengingatkan kepada seluruh pejabat publik agar mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari sebagia tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Sementara, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.