JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Presiden Joko Widodo memiliki tiga skenario reshuffle yang mungkin dilakukan untuk mengganti menteri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, 2 menteri Jokowi, Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan Juliari Batubara (Menteri Sosial) merupakan tersangka dugaan korupsi di kementeriannya masing-masing.
Pertama, pengganti dua menteri tetap diberikan ke Partai Gerinda dan PDI Perjuangan.
“Karena dua Kementerian itu bagian jatah politik koalisional kabinet akomodatif Jokowi,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Baca juga: 2 Menteri Tersangka Korupsi, Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi Keharusan
Skenario Kedua, dua kementerian itu diberikan kepada pihak lain, bisa dari parpol koalisi lain atau kalangan profesional non-parpol.
Namun, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tetap dapat slot di kementerian lain.
“Prinsipnya, tidak mengurangi jatah pos menteri dari PDI Perjuangan dan Gerindra. Paling hanya tukar posisi menteri,” ucapnya.
Skenario ketiga, kata Adi, posisi dua kementerian itu diberikan ke pihak lain dengan mengurangi jatah kursi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
“Tapi skenario ini beresiko menimbulkan gejolak, terutama PDI-P sebagai partai pemenang pemilu. Karenanya, skenario ini sulit diwujudkan,” kata Adi.
Baca juga: Jokowi Tak Langsung Berhentikan Edhy Prabowo, Tunggu Reshuffle Kabinet?
Kendati demikian, Adi menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengubah susunan kabinet atau reshuffle pasca-penetapan Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adi mengatakan, Jokowi perlu mempertimbangkan aspek integritas dalam memilih menteri dalam melakukan reshuffle agar tak menjadi beban dalam menjalankan pemerintahan.
“Yang jelas Jokowi pasti reshuffle mengganti dua menteri yang jadi tersangka. Wajib selektif, integritas yang utama. Jangan sampai menteri jadi beban presiden karena perilaku korup mereka,” kata Adi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Baca juga: Jokowi: Reshuffle Bisa Minggu Depan, Bulan Depan, atau Tahun Depan
Edhy diduga menerima uang hasil suap tersebut sebesar Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra perkasa (PT DPP) Suharjito.
Tidak lama berselang, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Juliari diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.