Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap

Kompas.com - 07/12/2020, 15:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari.

"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).

Ali tidak mengungkap identitas sang pemilik mobil. Namun mobil tersebut diduga bersumber dari hasil suap terkait bantuan sosial Covid-19.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Baca juga: Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati

Ali mengatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut pembelian mobil-mobil tersebut dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil penyidik.

Diberitakan, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari di beberapa tempat di Jakarta.

Enam orang itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santusu, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, tiga pihak swasta bernama Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya, serta sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK menemukan uang Rp 11,9 miliar, 171.085 dollar AS, dan 23.000 dollar Singapura dari OTT tersebut

Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal

Adapun foto tiga mobil yang diamankan KPK ditunjukkan oleh Ali dalam konferensi pers.

Diketahui, dari OTT tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, salah satunya ialah Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Baca juga: Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com