Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

Kompas.com - 07/12/2020, 14:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana.

"KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana mati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

Trisno menuturkan, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap Juliari merupakan pasal untuk tindak pidana penyuapan aktif.

Ia menjelaskan, tindak pidana penyuapan aktif diartikan sebagai suap yang diberikan secara sukarela, bukan karena keterpaksaan.

Namun, Trisno menilai, kasus suap yang menjerat Juliari bukanlah kasus suap aktif karena diduga ada kesepakatan adanya fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Menurut Trisno, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial merupakan perbuatan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, bukan sekedar menerima suap, mengingat, adanya dugaan terhadap kesepakan pemberian fee kepada para pejabat Kementerian Sosial tersebut," ujar Trisno.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Akan Dalami soal Ancaman Hukuman Mati

Trisno menambahkan, KPK juga dapat menggunakan faktor pemberat dalam kasus ini untuk menjatuhkan hukuman mati yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

Pertama, para pelaku semestinya mempunyai perhatian, dedikasi dan empati yang tinggi dengan kondisi Covid-19 mengingat mereka adalah pejabat Kementerian Sosial yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan sosial.

Kedua, korupsi tersebut dilakukan terhadap bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional.

"Kondisi objektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Trisno.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK

Oleh sebab itu, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka penerima suap dinilai tidak tepat.

"Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal tersebut, maka KPK akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga antikorupsi," ujar Trisno.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com