JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana.
"KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana mati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?
Trisno menuturkan, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap Juliari merupakan pasal untuk tindak pidana penyuapan aktif.
Ia menjelaskan, tindak pidana penyuapan aktif diartikan sebagai suap yang diberikan secara sukarela, bukan karena keterpaksaan.
Namun, Trisno menilai, kasus suap yang menjerat Juliari bukanlah kasus suap aktif karena diduga ada kesepakatan adanya fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Menurut Trisno, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial merupakan perbuatan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, bukan sekedar menerima suap, mengingat, adanya dugaan terhadap kesepakan pemberian fee kepada para pejabat Kementerian Sosial tersebut," ujar Trisno.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Akan Dalami soal Ancaman Hukuman Mati
Trisno menambahkan, KPK juga dapat menggunakan faktor pemberat dalam kasus ini untuk menjatuhkan hukuman mati yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Pertama, para pelaku semestinya mempunyai perhatian, dedikasi dan empati yang tinggi dengan kondisi Covid-19 mengingat mereka adalah pejabat Kementerian Sosial yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan sosial.
Kedua, korupsi tersebut dilakukan terhadap bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional.
"Kondisi objektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Trisno.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK
Oleh sebab itu, Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor yang disangkakan KPK kepada tersangka penyuap dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor yang disangkakan kepada para tersangka penerima suap dinilai tidak tepat.
"Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal tersebut, maka KPK akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga antikorupsi," ujar Trisno.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.