Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2020, 13:13 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan prihatin atas kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, kasus Juliari yang terjadi tak lama setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan korupsi masih menjadi budaya di Indonesia.

"Terjadinya korupsi di tingkat kementerian serta melibatkan menteri yang bersangkutan menunjukkan masih suburnya budaya korupsi di Indonesia," kata Trisno dalam konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua menteri tersebut, menurut Trisno, menunjukkan bahwa revolusi mental yang dulu digulirkan Presiden Joko Widodo belum berhasil membentuk karakter antikorupsi.

Menurut Trisno, hal itu membuat perlu adanya penguatan dan integrasi kemampuan aparat penegak hukum baik di jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Perbaikan ketiga institusi ini wajib segera dilakukan mengingat masih banyaknya perkara korupsi yang melibatkan apparat penegak hukum sebagaimana terdapat dalam kasus Djoko Tjandra," ujar Trisno.

Selain itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengaprisasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait bantuan sosial Covid-19.

"Kami mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Trisno.

Baca juga: Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos, Wakil Ketua Komisi VIII Kaget dan Prihatin

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut merupakan fee yang diberikan oleh perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.

KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilari Rp 300.000 per paket bantuan sosial.

Penetapan Juliari sebagai tersangka hanya berselang 10 hari setelah KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasdem Minta Jokowi Juga Cawe-cawe ke MK untuk Urusan Sistem Pemilu

Nasional
Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Nasional
Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Nasional
Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com