JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus mempersiapkan penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, persiapan yang dilakukan antara lain bimbingan teknis Sirekap.
"Apa yang kemudian kita lakukan dalam mempersiapkan penerapan Sirekap. Dalam penerapan Sirekap ini kita telah melakukan bimbingan teknis," kata Evi dalam sebuah diskusi, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Minta KPU Lakukan Hal Ini
Selain itu, Evi menuturkan, KPU juga melakukan serangkaian uji coba penggunaan Sirekap secara berjenjang.
Sementara saat ini, KPU sedang melakukan proses instalasi dan aktivasi aplikasi Sirekap agar dapat digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dan aktivasi yang berlangsung dalam rangka untuk persiapan di tanggal 9 Desember yang akan digunakan oleh temen-temen KPPS yang nantinya akan menggunakan Sirekap mobile," ujar dia.
Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020
Adapun Sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara akan diuji coba dan menjadi alat bantu pada Pilkada 2020. Simulasi Sirekap dilaksanakan di 157 kabupaten/kota pada 21 November 2020.
"Data fix tanggal 19 November, 157 kabupaten atau kota (akan lakukan simulasi sirekap)," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) malam.
Adapun provinsi yang akan melakukan simulais yakni Sumatera Utara dengan 21 kabupaten atau kota.
Sumatera Barat lima kabupaten atau kota, Jambi lima kabupaten atau kota, Bangka Belitung satu kabupaten atau kota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan