Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2020, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (7/12/2020), anggota dewan menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa bakti 2020-2025.

"Saatnya saya tanyakan, apakah keputusan Komisi III terhadap hasil fit and proper test Komisi Yudisial periode 2020-2025 itu dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) telah dilaksanakan pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Profil Singkat 7 Calon Anggota Komisi Yudisial

Menurut Khairul, semua calon anggota KY telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pembuatan makalah dan wawancara.

"Berdasarkan itu kami memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota KY dalam rapat pleno yang bersifat terbuka dan dibuka untuk umum," kata Khairul.

Ia berharap, semua anggota KY periode 2020-2025 ini dapat menjadi Komisioner yang menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," ujar dia. 

Baca juga: Pasal soal Kewenangan KY Seleksi Hakim Ad Hoc Digugat ke MK

Adapun 7 anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 yang ditetapkan DPR sebagai berikut:

1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)

2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)

Baca juga: Komisi III Loloskan 7 Calon Anggota Komisi Yudisial di Uji Kelayakan

3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)

4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com