Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, DPR Tetapkan 7 Anggota Komisi Yudisial

Kompas.com - 07/12/2020, 12:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (7/12/2020), anggota dewan menetapkan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) masa bakti 2020-2025.

"Saatnya saya tanyakan, apakah keputusan Komisi III terhadap hasil fit and proper test Komisi Yudisial periode 2020-2025 itu dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melaporkan, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) telah dilaksanakan pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Profil Singkat 7 Calon Anggota Komisi Yudisial

Menurut Khairul, semua calon anggota KY telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari pembuatan makalah dan wawancara.

"Berdasarkan itu kami memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota KY dalam rapat pleno yang bersifat terbuka dan dibuka untuk umum," kata Khairul.

Ia berharap, semua anggota KY periode 2020-2025 ini dapat menjadi Komisioner yang menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

"Semoga menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18/2011 tentang Perubahan atas UU nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," ujar dia. 

Baca juga: Pasal soal Kewenangan KY Seleksi Hakim Ad Hoc Digugat ke MK

Adapun 7 anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 yang ditetapkan DPR sebagai berikut:

1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)

2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)

Baca juga: Komisi III Loloskan 7 Calon Anggota Komisi Yudisial di Uji Kelayakan

3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)

4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com