JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
"ICW mendorong agar KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam siaran pers, Senin (7/12/2020).
Dewi juga mendorong agar KPK menelusuri kemungkinan praktik para pejabat Kemensos pada pengadaan paket-paket sembako sebelumnya.
Untuk diketahui, bansos sembako Covid-19 telah diadakan sejak April 2020.
Baca juga: KPK Tangkap Menteri hingga Kepala Daerah, ICW Berharap Seluruh Pimpinan Beri Dukungan
ICW, kata Dewi, menduga praktik penerimaan suap ini bukan pertama kali terjadi pada pengadaan bansos sembako Covid-19 saat ini.
"Bahkan, praktik penerimaan suap dari penyedia PBJ (pengadaan barang jasa) juga terjadi tak hanya terkait pengadaan bansos, melainkankan juga pengadaan penanganan Covid-19 lainnya di kementerian/ lembaga lain dan pemerintah daerah," ujar Dewi.
Di samping itu, Kementerian Sosial dan lembaga lain juga didorong untuk bersikap terbuka dalam PBJ penanganan Covid-19, khususnya terkait rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan.
Dewi mendorong agar PBJ direncanakan serta serta dikelola secara transparan, misalnya dengan menginformasikan perencanaan pengadaan dan mempublikasikan realisasi pengadaan.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Korupsi yang Dilakukan Mensos Juliari Sangat Memalukan
Dengan demikian, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan.
"Kondisi darurat pada dasarnya bukan pembenar untuk kemudian menutup informasi dan melakukan pengadaan di ruang gelap, mengingat pengadaan darurat mempunyai potensi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang cukup tinggi," kata Dewi.
Ia menambahkan, penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan momentum pemerintah untuk memperbaiki pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: FOTO: Kenakan Rompi Oranye, Menteri Sosial Juliari Batubara Ditahan KPK
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.