JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin dan ikut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.
Muhaimin mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 311 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.
Baca juga: Pembuatan UU di DPR Diminta Lebih Transparan dan Inklusif
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal, sampai detik ini yang telah hadir baik fisik dan virtual telah memenuhi kuorum dari 575 anggota DPR RI 59 secara fisik, 215 virtual sehingga total 311 anggota dengan 37 anggota izin," kata Muhaimin saat memimpin rapat.
Setelah itu, Muhaimin mengetok palu pertanda rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
"Dengan terpenuhinya kuorum, maka syarat rapat telah tercapai, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Cak Imin.
Adapun agenda Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 adalah :
1. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota KY ke DPR
2. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Yudisial, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
3. Laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul lnisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI
5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
6. Penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Landas Kontinen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.