JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku pernah menemui Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rangka mencegah penyimpangan dana bansos sebelum Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Adapun Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami juga bahkan telah mendatangi dalam tugas monitoring, kami sendiri, pimpinan bersama dengan deputi pencegahan bertemu dengan menteri sosial dan jajarannya," ujar Nawawi dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Juliari Batubara Segera Mundur dari Jabatan Mensos
Nawawi mengatakan, pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi soal potensi terjadinya penyimpangan dalam model kerja Kemensos.
Dalam pertemuan dengan Juliari dan jajarannya, mereka pun membicarakan soal langkah pencegahan.
“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” ujar dia.
Menurut dia, pihak KPK sudah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
"Pokoknya banyak hal yang sudah kami lakukan. Kami selalu mendengungkan, kalau bisa dicegah kenapa ditangkapi, begitu kan awalnya yang selalu kami dengungkan dan itu sudah kami lakukan," ucap Nawawi.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara Sejak Juli 2020
Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, AIM dan HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pemberi suap.
Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.