Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

Kompas.com - 06/12/2020, 22:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Kendati sudah diperingatkan, tetap saja korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 terjadi.

Pidana mati tidak tepat

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai wacana penerapan pidana mati dalam kasus dugaan suap yang menjerat Juliari Batubara tidak pada tempatnya.

Ia mengatakan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur soal ancaman hukuman mati. Namun, kasus yang melibatkan politisi PDI-P itu, menurut Zaenur, tidak termasuk dalam bentuk pidana korupsi yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara: Kader PDI-P Lulusan Kampus AS, namun Terjerat Dugaan Suap Bansos

Zaenur menuturkan, pidana korupsi yang dapat disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah pidana yang merugikan keuangan negara secara langsung seperti penggelembungan anggaran, penggelapan uang negara, dan sejenisnya.

Pasal hukuman mati tak bisa disangkakan lantaran dalam dalam kasus Juliari Batubara tergolong kasus suap dan tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung.

Oleh sebab itu, ia menyarankan KPK memaksimalkan penggunaan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih relevan dalam menangani kasus suap.

Baca juga: [FOTO] Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos

Zaenur menyarankan KPK menerapkan ancaman hukuman maksimal, yakni seumur hidup, terhadap Juliari. Kemudian, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu untuk mengetahui ke mana saja aliran dana suap tersebut. Apakah ada pihak lain. Apalagi Mensos adalah kader parpol,” kata Zaenur.

“Seringkali hasil korupsinya bisa mengalir sampai jauh. Harus didekati dengan TPPU. KPK juga harus menuntut pencabutan hak politik, karena yang bersangkutan politisi. Tujuannya supaya ada efek jera dan tak segera menduduki jabatan politik bila terbukti bersalah,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com