JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selama isolasi mandiri, Juliari akan ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Ditahan KPK
Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
"Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di Gedung Pusat Pendidikan KPK Kavlisng C1," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterengan pers, Minggu (6/12/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Juliari dan AW selama 20 hari. Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," kata Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sementara, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Menurut Firli, Juliari menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Sedangkan AW menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Suap Bansos Penanganan Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun. Dari jumlah tersebut terdapat total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.