Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Menteri hingga Kepala Daerah, ICW Berharap Seluruh Pimpinan Beri Dukungan

Kompas.com - 06/12/2020, 14:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pasca serentetan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa pejabat publik belakangan ini terdapat permasalahan berikutnya yang harus dihadapi KPK.

Permasalahan yang dimaksud adalah apakah langkah para penyidik dan penyelidik KPK tersebut didukung oleh para pimpinan KPK.

"Pasca tangkap tangan ini, masalah selanjutnya adalah apakah seluruh pimpinan mendukung langkah tim penindakan?" ujar Kurnia, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/12/2020).

"Ini penting, sebab berkaca pada kasus Harun Masiku, terlihat tidak ada dukungan dari sebagian besar pimpinan KPK terhadap tim penyelidik maupun penyidik," lanjut dia.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Hal tersebut, kata Kurnia, terbukti dengan adanya pemulangan paksa Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.

ICW berharap, kata dia, hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

Antara lain kasus yang baru saja ditangani KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan, Walikota Cimahi, Bupati Banggai Laut, hingga Menteri Sosial yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Oleh karena itu, ICW pun mengapresiasi langkah KPK tersebut.

Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati

Apalagi, kata dia, jerih payah para pegawai KPK tersebut dilakukan di tengah adanya UU KPK baru yang menghimpit langkah penindakan mereka.

"Berdasarkan penindakan itu, cukup banyak pihak yang menganggap UU KPK baru ternyata tidak terbukti melemahkan KPK. Namun, ICW berpandangan sebaliknya," kata dia.

Menurut ICW, UU KPK hasil revisi tetap memperlambat upaya paksa berupa penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan sebab terdapat mekanisme perizinan Dewan Pengawas.

Kemudian, UU KPK tersebut juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Baca juga: Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

"Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang-benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," kata dia.

Selain itu, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga dinilainya menjadi permasalahan sendiri.

Terlebih, kata dia, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com