JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan, dalam kondisi krisis akibat pandemi Covid-10, rakyat sangat membutuhkan bantuan sosial (bansos) sehingga penyalurannya semestinya dilakukan secara cermat dan tepat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam korupsi bansos Covid-19.
“Apalagi ini terkait dengan bansos, bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” kata Jokowi dalam keterangannya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Ia telah berulang kali mengingatkan para menterinya agar berhati-hati dalam membelanjakan anggaran Covid-19, termasuk untuk penyaluran bansos.
Peringatan tersebut kerap disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, kali ini Jokowi harus menghadapi kenyataan bahwa bansos yang sedianya untuk menanggulangi Covid-19 justru dikorupsi.
Ia pun berjanji tak akan melindungi para pejabat dan menterinya yang terlibat korupsi.
Baca juga: Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Terlibat Korupsi!
Bahkan, Jokowi sudah sejak awal mengingatkan para menterinya agar tak korupsi.
Peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.
Ia juga tak pernah bosan mengingatkan para menterinya agar membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian sehingga dapat meminimalisasi praktik korupsi.
“Berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi dan APBN. Itu uang rakyat,” ujar Presiden.
Baca juga: Jokowi: Sejak Awal Saya Ingatkan Menteri-menteri, Jangan Korupsi!
Adapun Jokowi untuk sementara menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.
Seperti diketahui, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi.
Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya
Dalam kasus suap penyaluran Bansos Covid-19 ini, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS.
MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.