JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) bertekad untuk menyelesaikan seluruh program bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 yang tersisa.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras terkait penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dan oknum pegawai Kemensos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos Covid-19.
Hartono Laras mengatakan, dari total anggaran Kemensos Rp 134 triliun, telah direalisasikan lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020.
"Kami beserta jajaran Kemensos akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program-program, baik reguler maupun secara khusus non reguler dari sisa kegiatan kami tahun 2020 yang akan segera berakhir," ujar Hartono dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Kemensos: Kaget dan Terpukul
Sementara itu, jumlah anggaran yang masuk untuk skema perlindungan sosial Kemensos adalah sebesar Rp 128,78 triliun.
Dari anggaran tersebut, realisasinya pun sudah mencapai 98 persen.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan percepatan tahun 2020 karena sistem terus berjalan.
Termasuk menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan yang akan ditetapkan sebagai ad interm.
"Tapi kami terus mempersiapkan untuk di 2020 kami selesaikan semuanya. Alhamdulillah sudah berjalan baik," kata dia.
Baca juga: KPK: Sejak Awal Pandemi, Kami Sudah Ingatkan Kemensos untuk Hati-hati Terkait Bansos
Setelah menyelesaikan sisa anggaran untuk tahun 2020, kata dia, pihaknya pun akan mempersiapkan penganggaran untuk tahun 2021.
Terutama untuk dana bansos 2021 yang juga harus sudah mulai disalurkan.
"Akhir tahun anggaran ini, pelaksanaan program tahun 2021 harus sudah kami salurkan di Januari 2021. Karena ada program-program yang berkaitan dengan bansos dan program-program lainnya," ucap dia.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima uang suap bansos Covid-19 dengan total sekitar Rp 17 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati
KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Hal tersebut merupakan buntut dari OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.