JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menuding penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi tendensius dan berbau politik.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Namun, Kamhar menilai penegak hukum seharusnya dapat berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Ini Pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis," kata Kamhar dalam keterangannya ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Meski Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilkada
Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
Dugaan itu muncul saat Mulyadi menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020.
Mulyadi kemudian dilaporkan karena konten dalam tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Menurut Kamhar, kehadiran Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni di Pilgub Sumbar itu hanya memenuhi undangan pihak stasiun televisi.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Proses Hukum Tak Ditunda
"Paslon tentu hanya merespon pertanyaan host acara tersebut. Jika ada pernyataan normatif sebagai respon yang senada dengan visi paslon adalah manusiawi," tuturnya.
Kamhar menilai, kasus tersebut sejalan dengan hasil survei yang menunjukkan bahwa Mulyadi-Ali unggul di Pilkada Sumbar. Sebab, keunggulan Mulyadi-Ali diduga membuat pesaing melakukan berbagai cara.
"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye menggunakan media elektronik," ucap dia.
Sebagai kader terbaik Partai Demokrat dari Sumbar, Kamhar memastikan partainya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi dan pasangannya.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi merupakan murni kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Maka dari itu, Mulyadi diproses hukum, meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan perintah untuk menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
"Sementara Pak M, atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Perintah Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Penundaan proses hukum berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana murni.
Proses hukum tetap berjalan bagi peserta Pilkada 2020 yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.