JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar.
Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati
Sementara itu, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Sehingga, total fee terkumpul dari proyek ini adalah Rp 20,8 miliar dengan Rp 17 miliar untuk jatah Juliari.
KPK tidak menjelaskan peruntukkan Rp 3,8 miliar dari total nilai fee di periode pertama.
Baca juga: Selain Juliari, Ini 4 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Adapun KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Hal tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper
KPK telah menyangkakan Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.