Jumlah tersebut terbagi atas Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan Rp 8,8 miliar pada pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
KPK menyebutkan, uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Baca juga: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.