Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

Kompas.com - 06/12/2020, 06:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab salah satu pertanyaan dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020), mengenai tindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bentuk perlindungan sosial lainnya.

Secara tegas, Firli mengatakan bahwa KPK akan menindak semua bentuk tindak pidana korupsi.

"Setiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kami sangat tegas apapun bentuknya. Selama itu tindak pidana korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan berupa penyelidikan dan penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.

Sehingga, lanjut dia, semua pihak dapat mengetahui bahwa satu peristiwa, termasuk dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti permulaan.

Adapun bukti permulaan digunakan KPK untuk menemukan tersangka.

Baca juga: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Menurut Firli, tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Itu konsepnya, dan kami akan terus bekerja. Karena tujuan pemberantasan korupsi itu ada tiga," ujarnya.

Ia membeberkan tujuan pemberantasan korupsi yang pertama adalah untuk mencegah kerugian negara.

Kedua, KPK ingin memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak sosial dan politik. Ketiga, KPK juga bekerja untuk perlindungan seluruh rakyat Indonesia dan keselamatan jiwa.

"Jadi tiga itu, saya kira kami akan terus bekerja. Konsep kami tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," tegas Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Diberitakan, KPK baru saja menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020, Minggu dini hari.

Pada kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS, AW, AIM, dan HS.

Mensos Juliari beserta MJS dan AW ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AIM dan HS sebagai pemberi suap.

Atas dugaan ini, KPK telah menyangkakan Mensos Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Pelaku Berupaya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatannya

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com