Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

Kompas.com - 06/12/2020, 06:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab salah satu pertanyaan dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020), mengenai tindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bentuk perlindungan sosial lainnya.

Secara tegas, Firli mengatakan bahwa KPK akan menindak semua bentuk tindak pidana korupsi.

"Setiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kami sangat tegas apapun bentuknya. Selama itu tindak pidana korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan berupa penyelidikan dan penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.

Sehingga, lanjut dia, semua pihak dapat mengetahui bahwa satu peristiwa, termasuk dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti permulaan.

Adapun bukti permulaan digunakan KPK untuk menemukan tersangka.

Baca juga: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Menurut Firli, tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Itu konsepnya, dan kami akan terus bekerja. Karena tujuan pemberantasan korupsi itu ada tiga," ujarnya.

Ia membeberkan tujuan pemberantasan korupsi yang pertama adalah untuk mencegah kerugian negara.

Kedua, KPK ingin memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak sosial dan politik. Ketiga, KPK juga bekerja untuk perlindungan seluruh rakyat Indonesia dan keselamatan jiwa.

"Jadi tiga itu, saya kira kami akan terus bekerja. Konsep kami tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," tegas Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Diberitakan, KPK baru saja menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020, Minggu dini hari.

Pada kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS, AW, AIM, dan HS.

Mensos Juliari beserta MJS dan AW ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AIM dan HS sebagai pemberi suap.

Atas dugaan ini, KPK telah menyangkakan Mensos Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Pelaku Berupaya Sembunyikan Uang Hasil Kejahatannya

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com