JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan tiga dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos).
Menurut Firli, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
"Tersangka MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, lalu AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
"Lalu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan AW saat ini masi diburu tim KPK.
Firli meminta keduanya segera menyerahkan diri.
"KPK menghimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan