Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari Terakhir, Bawaslu Temukan 458 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 05/12/2020, 16:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat 458 kegiatan kampanye tatap muka melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Selama 10 hari ketujuh kampanye dari 25 November sampai 4 Desember 2020, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Launching Patroli Pengawasan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu secara virtual, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: KPU Diminta Batalkan Rencana Pemberian Suara Langsung oleh Pasien Covid-19

Atas pelanggaran tersebut, kata dia, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan atau melakukan pembubaran kegiatan.

Ia mengatakan, setidaknya Bawaslu mengeluarkan 368 surat peringatan atas pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, Bawaslu juga mencatat bahwa jumlah kegiatan kampanye melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye pada 15 November hingga 24 November 2020, yaitu sebanyak 18.025.

"Bawaslu juga mencatat menjelang akhir masa kampanye, sedikitnya 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari ketujuh kampanye," tambah dia.

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Bertambah Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada Berstatus Zona Merah

Ia menerangkan, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan.

Meski demikian, Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye dengan metode lain.

Berdasarkan pemaparan Afifuddin, sedikitnya 12 Bawaslu kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

"Total rekomendasi yang dikeluarkan ada paling sedikit 79 rekomendasi. Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye," jelasnya.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Bawaslu juga meminta penyelenggara kampanye senantiasa melakukan 3M jika kampanye tetap dilakukan dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.

Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37
dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota.

"Ke depan, menjelang pemungutan suara, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, 6 hingga 8 Desember 2020. Apel akan diluncurkan secara daring diikuti seluruh jajaran pengawas pemilu, Sabtu 5 Desember 2020," ucapnya.

Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com