JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yorrys Raweyai mendukung, adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Sebab, menurutnya, banyak pasal-pasal dalam UU Otsus belum terlaksana dengan baik.
"Kenapa perlu dievaluasi? Karena ada banyak pasal dalam UU itu, ada 79 pasal, (yang) belum terlaksana dengan baik yang dituangkan dalam UU itu," kata Yorrys dalam diskusi bertajuk "Setelah Otonomi Khusus, Apalagi Jurus Untuk Papua?" secara virtual, Sabtu (5/12/2020).
Yorrys mengatakan, UU Otsus Papua bisa dievaluasi dengan memasukkan revisi UU Otsus Papua ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Peneliti LIPI: UU Otsus Berhasil bagi Pemerintah, Gagal Menurut Rakyat Papua
Menurut Yorrys, ada dua isu yang bisa direvisi dalam UU Otsus Papua yaitu terkait keuangan dan pemekaran.
"Kami ke depan sudah masuk surpresnya pemerintah ke DPD dan DPR tentang revisi UU otonomi khusus hanya 3 pasal tentang keuangan, pasal 76-77 tentang pemekaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Yorrys meminta, pemerintah fokus merevisi UU Otsus Papua mengingat UU tersebut bersifat lex specialis sehingga tak boleh dihambat dengan peraturan lain seperti Peraturan Menteri (Permen).
"Jangan lupa UU Otsus itu memiliki lex specialis itu yang paling penting sehingga lex specialis ini bisa berjalan sesuai dengan amanah UU itu, tidak bisa ada Permen kemudian ada UU baru," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.