Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI: UU Otsus Berhasil bagi Pemerintah, Gagal Menurut Rakyat Papua

Kompas.com - 05/12/2020, 11:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Rosita Dewi mengatakan, terdapat perspektif yang berbeda antara pemerintah dan masyarakat Papua terkait implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Rosita mengatakan, selama pelaksanaan UU Otsus Papua, pemerintah menilai UU tersebut berhasil dalam menyelesaikan persoalan di Papua.

Namun, masyarakat Papua menilai Otsus tersebut gagal.

"Ada GAP prespektif dalam melihat Otsus sendiri karena dalam kacamata pemerintah, Otsus ini berhasil, tapi bagi Papua Otsus itu gagal. GAP perspektif ini kemudian tidak akan ketemu ketika tidak dikomunikasikan dengan baik," kata Rosita dalam diskusi bertajuk "Setelah Otonomi Khusus, Apalagi Jurus Untuk Papua?" secara virtual, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Sepak Terjang Benny Wenda, Pemimpin ULMWP yang Berilusi Kemerdekaan Papua Barat

Rosita mengatakan, pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus dievaluasi secara menyeluruh tidak hanya dari segi pembangunan.

Namun, dari aspek politik, Hak Asasi Manusia dan interpretasi sejarah Papua.

"Itu harus dievaluasi. Seperti pengguna simbol daerah, pemerintah mengeluarkan PP 77 yang melarang Bintang Kejora jadi lambang daerah Papua," ujarnya.

Rosita juga mengatakan, dana Otsus yang besar tidak bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam upaya menangani persoalan di Papua.

Baca juga: Deklarasi Negara Papua Barat, Tuduhan Makar dan Ilusi untuk Benny Wenda

Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi apakah pembangunan di Papua dirasakan langsung oleh orang asli Papua sesuai yang diamanatkan UU Otsus.

"Apakah pembangunan itu benar- benar menyentuh orang asli Papua? Di dalam Otsus itu jadi target UU otsus itu," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta, pemerintah memperhatikan indeks pembangunan manusia antara penduduk asli Papua dan non Papua yang masih mengalami ketimpangan.

"Itu GAP-nya cukup besar, ketimpangannya cukup besar, jadi ini harus dilihat dievaluasi secara komprehensif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com