Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2020, 06:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika para calon kepala daerah semakin memantapkan diri jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020) mendatang, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo justru harus berusuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wenny ditangkap KPK pada Kamis (3/12/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari sejumlah rekanan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut.

Uang suap yang diterima Wenny disinyalir akan digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk untuk menyiapkan serangan fajar pada hari pencoblosan nanti.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Serangan Fajar di Pilkada 2020

Secara total, KPK menangkap 16 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Banggai Laut, Luwuk, dan Jakarta tersebut.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka selain Wenny yakni, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Nawawi menuturkan, kasus ini bermula ketika Wenny memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Para rekanan pun sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky agar memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, Wenny pun diduga menerima sejumlah uang dari para rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas.

"Jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.

Hasilnya, dalam kurun waktu September 2020 hingga November 2020, uang tersebut telah terkumpul lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hengky pun sempat melapor kepada Wenny bahwa uang tersebut siap untuk diserahkan.

Akan tetapi, niat menggunakan uang hasil suap untuk serangan fajar itu kandas akibat OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis.

OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa Wenny akan menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Andreas.

Baca juga: Bupati Banggai Laut Diduga Terima Suap dari Rekanan, Sudah Terkumpul Rp 1 Miliar

Halaman:


Terkini Lainnya

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com