Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Kompas.com - 05/12/2020, 05:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad mengatakan, ancaman pasal karet Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengintai 99 persen pengguna internet di Indonesia.

Sebab, kata dia, 99 persen pengguna internet itu juga menggunakan media sosial yang selama ini dapat dijadikan salah satu bukti persidangan terkait pelanggaran UU ITE.

"Pengguna internet Indonesia berdasarkan survei dari Katadata Insight Center yang menggunakan handphone itu 99 persen, dan semuanya itu menggunakan media sosial. Nah pengguna media sosial sendiri kebanyakan menggunakan WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lainnya," kata Arsyad dalam Webinar Kebijakan Pidana di Ruang Siber bertajuk "Membaca Putusan Jerinx: Bahaya UU ITE Berlanjut" Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE

Menurut dia, semua orang tidak bisa bebas dalam bermedia sosial karena diberatkan oleh Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. 

Pasal 28 Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".

Sementara itu, Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kedua pasal inilah yang menurut dia, kerap digunakan para oknum untuk membungkam orang-orang yang ingin menyatakan pendapat dan kritik ke pemerintah.

Padahal, Arsyad mencontohkan, dalam Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Menurut dia, ini merupakan ranah privasi yang seharusnya tidak masuk ke dalam hukum pidana, melainkan perdata.

"Kalau menurut kami, karena ini sifatnya privat ya lakukan di jalur keperdataan. Jangan di jalur kepidanaan. Negara tidak perlu hadir di urusan perasaan masyarakatnya. Misalnya, saya bilang jelek di media sosial terhadap satu orang, lalu semudah itu dibawa ke penjara?" kata dia.

Di sisi lain, Arsyad menemukan bahwa anjuran pemerintah agar masyarakat bermedia sosial secara baik dan sehat tidak dipahami sebagai suatu hal yang positif.

"Kenapa? karena sama saja meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkritik. Apalagi kita paham, pemerintah dan DPR misalnya selalu mengajak kita untuk peran serta dalam mengawasi kinerja pemerintah, tetapi ketika itu kita publish ke media sosial. Maka yang kita hadapi adalah penjara," tutur dia.

Baca juga: Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE jika ingin menjadikan demokrasi di Indonesia lebih baik.

Sementara itu, belakangan kasus menyangkut UU ITE menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11/2020).

Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com